Landasanyuridis adalah landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan yang menyebutkan pertimbangan atau alasan mengapa sebuah peraturan perundang-undangan dibentuk. Terurama bertujuan untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum.
2Landasan Yuridis Secara yuridis kurikulum adalah suatu kebijakan publik yang from MANA MISC at Muhammadiyah University of Makassar
Pengertianlandasan yuridis adalah pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
C Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
Ayat1 Pers Nasional adalah alat Perjuangan Nasional dan merupakan mass media yang bersifat aktif, dinamis, kreatif, edukatif, informatoris, dan mempunyai fungsi kemasyarakatan pendorong dan pemupuk daya fikiran kritis dan konstruktif progresif meliputi segala perwujudan kehidupan masyarakat Indonesia. Landasan yuridis adalah Undang-Undang
r3aL4b5. Habibi Follow Warga negara Indonesia yang gemar menulis dan membagikan berbagai informasi bermanfaat mengenai teknologi, investasi dan komputer modern. 18 September 2021 2 min read Landasan hukum pers nasional merupakan hal yang wajib dipahami oleh para penggiat jurnalistik. Sebab, kegiatan jurnalistik atau pers tersebut harus memahami kaidah-kaidah yang ditetapkan secara hukum oleh negara. Apabila terdapat pelanggaran, bisa jadi kegiatan pers tersebut dapat dihentikan dan ditindaklanjuti secara hukum. Baca juga memahami etika dan hukum pers di Indonesia Sangat disarankan agar kamu memahami landasan hukum pers sesuai dengan yang ditetapkan. Melalui artikel ini, kamu akan mengetahui secara jelas apa saja landasan hukum pers nasional, apa saja yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan dalam kegiatan pers. Perlu diketahui, landasan hukum pers nasional memiliki beberapa informasi yang harus dipahami dengan baik. Sehingga, melalui berbagai penjelasan berikut dibawah ini kamu tentunya semakin paham mengenai seluk beluk hukum negara mengenai dunia jurnalistik atau pers tersebut. Landasan Hukum Pers Nasional Landasan hukum pers yang berlaku secara nasional adalah aturan dari pergerakan pers suatu negara. Dimana, di dalam landasan hukum tersebut terdapat informasi mengenai hak, kewajiban, tata cara, hingga larangan dalam melaksanakan kegiatan pers tersebut. Tentu, berbagai landasan ini wajib dipahami oleh penggiat jurnalistik agar kegiatan persnya tidak menjadi bentuk pelanggaran. Landasan hukum pers tersebut tentu saja sangat beragam, sesuai dengan turunannya dan berlkamuskan dengan UUD dan Pancasila sehingga sangat beragam tetapi keberadaannya semuanya menyatu juga tidak dapat dipisahkan. Berikut ini adalah landasan hukum pers tersebut secara nasional 1. Landasan Idiil Landasan pertama yang menjadi suatu bentuk hukum dari aturan kegiatan pers adalah landasan idiil. Landasan idiil yang digunakan adalah Pancasila sesuai dengan landasan idiil suatu negara. Baca juga tujuan dan manfaat press release media nasional Dimana, dengan nilai β nilai Pancasila maka kegiatan pers dapat dilakukan secara tepat berdasarkan hak serta kewajibannya dan tidak menimbulkan adanya pelanggaran. 2. Landasan Konstitusi Landasan selanjutnya yang ditujukan sebagai landasan hukum kegiatan pers nasional adalah UUD 1945. Dimana, setiap kegiatan pers tidak hanya mengilhami nilai β nilai Pancasila tetapi juga UUD 1945 yang menjadi landasan hukum negara. Dalam hal ini, setiap kegiatan pers disusun dan dijelaskan secara detail melalui UUD 1945 agar dapat berjalan sesuai arahnya yang tepat. 3. Landasan Yuridis Landasan ketiga dari landasan hukum dalam kegiatan pers secara nasional adalah landasan yuridis. Dimana, pada landasan ini produk hukum yang dimaksud adalah UU nomor 40 pada tahun 1999. Baca juga rekomendasi pekerjaan bidang IT masa kini UU tersebut berisikan tentang pengaturan seputaran pers, baik dari definisi, bentuk, tujuan, hingga kesepakatan β kesepakatan yang terdapat pada kegiatan pers tersebut. 4. Landasan Profesional Landasan profesional sering disebut dengan kode etik profesi bagi penggiat jurnalistik atau pers tersebut. Dimana, dengan adanya landasan profesional ini kegiatan pers menjadi lebih etis dan khas tidak asal β asalan dan didukung kuat dengan ketiga landasan berikutnya. Adapun landasan yang dimaksud yaitu didalamnya berisi kejujuran maupun keberanian dalam menyatakan pendapat, dan menghargai setiap pendapat tersebut. 5. Landasan Etis Landasan pers selanjutnya adalah landasan etis dimana menjadi landasan pendukung landasan profesional bagi setiap jurnalis yang bertugas. Baca juga dampak negatif kebebasan pers di Indonesia Dimana, dalam suatu kegiatan pers perlakuan harus juga dilakukan secara etis seperti tidak boleh menyiarkan berita asal-asalan ataupun sembarangan yang tidak didukung dengan bukti konkrit dan berakibat fatal bagi objek yang diberitakan. 6. Landasan Kebebasan Landasan kebebasan merupakan landasan yang sangat penting bagi penggiat pers ini, sebab pers mengutamakan kebebasan pendapat. Namun, tetap saja kebebasan tersebut memiliki landasan sehingga kebebasan dapat lebih terarah. Adapun landasan kebebasan yang dimaksud tersebut adalah pasal 28 dan 28 F. Sanksi Jika Melanggar Landasan Hukum Pers Nasional Landasan hukum dari kegiatan pers apabila tidak diikuti dan dilanggar akan memberikan sanksi yang bisa saja berakibat fatal. Berikut dibawah ini adalah sanksi yang akan didapatkan apabila tidak mengikuti landasan hukum pers tersebut, diantaranya yaitu Dapat dijerat sebagai bentuk pelanggaran undang β undang dan mendapatkan sanksi berupa hukuman penjara, denda uang, dan lain β lain sesuai dengan kebijakan hukum. Dapat diturunkan beritanya dari media yang bersangkutan secara tidak hormat, sehingga menurunkan tingkat kredibilitas bagi berbagai pihak. Baik pihak yang menyiarkan berita maupun pembuat berita. Dapat dituntut secara hukum apabila berita yang disajikan terbukti hoaks dan tidak memiliki bukti pendukung konkrit. Kesimpulan Landasan hukum pers nasional tersebut haruslah dipatuhi dan dijadikan panutan dalam melakukan kegiatan pers di negara Indonesia. Hal ini tentu saja selain menghindari terjadinya pelanggaran, juga menjadi perlindungan diri dari arah pers yang tidak tepat dan memberikan efek fatal. Yuk, sama β sama terapkan landasan hukum pada kegiatan pers mu.
Landasan yuridis adalah kata yang sering ditemukan pada umumnya ketika membahas mengenai aturan maupun regulasi terlebih dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan merupakan instrumen utama yang dimiliki oleh negara hukum Rechtsstaat. Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 βUUD 1945β tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan hal tersebut, Indonesia perlu memiliki aturan-aturan secara tertulis yang digunakan sebagai pedoman untuk mengatur dan menciptakan ketertiban masyarakatnya. Sekalipun pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan konsekuensi dari sistem hukum kontinental yang dianut oleh Indonesia, namun bukan berarti proses pembentukannya dapat dilakukan secara serampangan. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan agar dapat menghasilkan suatu undang-undang yang tangguh dan berkualitas, undang-undang tersebut tidak hanya harus berlandaskan pada pertama landasan yuridis juridische gelding, melainkan dua landasan lainnya yakni landasan sosiologis sociologische gelding dan landasan filosofis philosophical gelding. Baca Juga Dokumen Legalitas dalam Kegiatan Bisnis Landasan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan βUU 12/2011β mengatur bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang diantaranya meliputi kejelasan tujuan; kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan rumusan; dan Keterbukaan Asas-asas ini memiliki arti bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Lebih lanjut, Menurut Pasal 7 ayat 1 UU 12/2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Peraturan perundang-undangan tersebut dalam pembentukan dan penyusunannya memuat pokok pikiran yang menjadi konsiderans yang kemudian dituangkan ke dalam kata βmenimbangβ yang memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan peraturan perundang-undangan tersebut yang penulisannya ditempatkan secara berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis. Landasan Filosofis Filosofische grondslag yang sekaligus merupakan unsur dalam pembentukan peraturan perundangan-undangan ialah pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Landasan ini menitikberatkan pada filsafat atau pandangan hidup suatu bangsa berisi nilai-nilai moral atau etika dari bangsa tersebut. Moral dan etika pada dasarnya adalah nilai-nilai yang baik dan yang tidak baik. Nilai yang baik adalah pandangan dan cita-cita dijunjung tinggi yang mengandung nilai kebenaran, keadilan, kesusilaan, dan berbagai nilai lainnya yang dianggap baik. Landasan Sosiologis Landasan Sosiologis Sosiologische grondslag yang sekaligus merupakan unsur dalam pembentukan peraturan perundangan-undangan ialah pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara. Apabila ketentuan-ketentuannya sesuai dengan keyakinan umum atau kesadaran hukum masyarakat. Hal ini penting agar perundang-undangan yang dibuat dan ditaati oleh masyarakat, tidak menjadi huruf-huruf mati belaka. Landasan Yuridis Landasan yuridis adalah pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk Peraturan Perundang-Undangan yang baru. Beberapa persoalan hukum itu, antara lain, peraturan yang sudah ketinggalan, peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan yang lebih rendah dari Undang-Undang sehingga daya berlakunya lemah, peraturannya sudah ada tetapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum ada. Dengan ketiga landasan tersebut akan tercipta suatu peraturan yang mengandung kemanfaataan, keadilan dan kepastian hukum dan dapat diaplikasikan dalam masyarakat. *** ADCO Law mendapatkan kepercayaan untuk mewakili klien dari perusahaan multinasional hingga entitas-entitas baru di berbagai industri untuk mencapai tujuan bisnis mereka di Indonesia. ADCO Law sebagai Law Firm Jakarta membantu klien untuk menyusun, mengatur dan mengimplementasikan usaha bisnis dan investasi mereka, termasuk penataan, pembiayaan, dan mengamankan investasi serta mendirikan perusahaan asing baru di Indonesia. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami ADCO Law Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C Jl. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet Jakarta Selatan, 12920, Indonesia. Phone +6221 520 3034 Fax +6221 520 3035 Email info Penafian Artikel ini dibuat guna dijadikan bahan bacaan ilmu pengetahuan dan kepentingan pemasaran dari kantor ADCO Law belaka. Lebih lanjut, seluruh tulisan yang terkandung di dalamnya bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh sebab itu, ADCO Law patut dibebaskan dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban apapun dari pihak-pihak yang menggunakan tulisan ini di luar dari apa yang menjadi tujuan ADCO Law tersebut.
landasan yuridis pers nasional adalah