IstilahHukum Dalam Ilmu Tajwid. HukumTajwid.Com- Di dalam ilmu tajwid terdapat juga dengan istilah hukum lazim, wajib, haram, dan jaiz seperti atau sebagimana di dalam hukum fiqh yang juga kita mengenal dengan adany hukum lazim, wajib, haram, dan jaiz. Baca Juga: "Ilmu Qira'at" Pengertian, Dasar Hukum, dan Sejarah [Lengkap]
DaftarLengkap A-Z Istilah-Istilah Hukum. Ditulis oleh Aan Setyawan. Dipublikasikan pada August 4th at 11:53pm. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas istilah-istilah hukum yang disusun oleh Putri Susanti. Semoga artikel ini dapat membantu sahabat yang tengah mencari arti dari istilah-istilah dalam domain hukum. Semoga bermanfaat!
40Istilah dalam Hukum Beserta Artinya. Dunia hukum merupakan ilmu yang selalu menarik untuk dipelajari. Hampir setiap kejadian yang ada di sekitar kita berhubungan dengan ilmu yang satu ini. Nah, untuk menambah pemahaman kalian tentang dunia hukum, penulis akan berbagi tentang istilah-istilah hukum yang dilengkapi dengan artinya yang disajikan
Sistemhukum Islam dalam "Hukum Fiqih" terdiri dari dua hukum pokok. 1. Hukum Rohaniah, lazim disebut "ibadat", yaitu cara-cara menjalankan ibadah terhadap Allah SWT yang dimulai dengan ikrar syahadat, shalat, puasa, zakat, dan menjalankan haji. 2. Hukum duniawi, terdiri dari : a.
Istilahistilah hukum banyak ditemukan dalam kamus dan thesaurus. Untuk menelusuri makna istilah-istilah hukum itulah dipergunakan ilmu semantik. Melalui pendekatan ini, ditelusuri sejarah suatu istilah, dan mungkin saja ditemukan perubahan atau pergeseran makna. Acapkali, tak diketahui secara pasti darimana istilah tertentu muncul karena
dGLil3G. Istilah Hukum dalam Bahasa LatinDaftar definisi di bawah ini memberikan terjemahan bahasa Latin ke bahasa Indonesia untuk istilah hukum latin yang paling umum Huruf "A"Actus reus – Esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang in cumbit probatio – Siapa yang menggugat dialah yang wajib Sequitur Forum Rei – Gugaatan harus dialamatkan pada alamat Sequitur Forum Sitei – Gugatan haarus dialamatkan pada alamat di mana benda tidak bergerak tersebut hoc – tidak permanenA fortiori – Dengan alasan yang lebih non neganti, incumbit probation – Pembuktian bersifat wajib bagi yang mengajukan, bukan yang est probare – Orang yang mengiyakan harus – bahwa seseorang ada di tempat lain ketika peristiwa pidana terjadi tidak berada di tempat kejadian.Amicus curiae – Sahabat atau kelompok independen yang bisa memberikan pendapat untuk sebuah perkara Huruf "B"Bona fide – Dengan kepercayaan atau keyakinan yang Huruf "C"Corpus Delicti – Tubuh kejahatanYang dimaksud dengan tubuh di sini adalah alat bukti dan fakta-fakta yang mendukung bahwa pada tubuh yang dimaksud, telah dilakukannya suatu Huruf "D"De jure – Berdasarkan atau menurut facto – Berdasarkan atau menurut Huruf "E"Erga omnes – Berlaku untuk setiap orang toward every one.Ex Aequo Et Bono – Putusan yang Huruf "F"Fiat justitia et pereat mundus – Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun dunia harus binasa,Fiat justitia ruat caelum – Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan Huruf "G"Factum – PerbuatanAwalan Huruf "I"In absentia – Pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak tergugat dalam perkara perdata dan tata usaha negara atau terdakwa dalam perkara pidanaIpso jure – Demi hukum / Berdasarkan facto – Berdasarkan generi quicunque aliquid dicit, sive actor sive reus, necesse est ut probat – Siapapun yang membuat tuduhan, baik penggugat maupun tergugat, harus Huruf "J"Jus – civile – Hukum naturale – Hukum Huruf "L"Lex – certa – Rumusan delik pidana itu harus praevia – Hukum pidana tidak dapat diberlakukan scripta – Hukum pidana tersebut harus stricta – Rumusan pidana itu harus dimaknai tegas tanpa ada – Tempat atau delicti – Tempat terjadinya peristiwa cotractus/locus solutionis – Tempat pembuatan atau pelaksanaan Huruf "M"Mens Rea – sikap batin seseorang untuk melakukan tindak Huruf "N"Negativa non sun probanda – Membuktikan sesuatu yang negatif adalah tidak mungkin karena bertentangan dengan asas dalam hukum judex in causa sua – Hakim tidak dapat memeriksa, menguji, dan memutus setiap perkara yang terkait dengan poena sine legi pravia poenale – Tidak ada hukuman yang tanpa didasari oleh suatu ketentuan peraturan yang telah ada Huruf "P"Pro bono – suatu perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut sunt servanda – Kesepakatan / janji harus Huruf "R"Reo negate actori incumbit probatio – Jika tergugat tidak mengakui gugatan, maka penggugat harus In Integrum – Kekacauan dalam masyarakat, haruslah dipulihkan pada keadaan semula aman.Awalan Huruf "S"Sempet necessitas probandi incumbit ei qui agit – Beban pembuktian selalu dilimpahkan kepada quo – Keadaan tetap sebagaimana keadaan sekarang atau sebagaimana keadaan Huruf "T"Tempus delicti – waktu terjadinya tindak pidanaAwalan Huruf "V"Vide – Istilah – Istilah Hukum dalam Bahasa Latin di atas akan terus kami lengkapi dari waktu ke jugaIstilah-Istilah Hukum Dalam Bahasa Belanda Terlengkap Istilah-Istilah Hukum dalam Bahasa Inggris TerlengkapUnduhKitab Undang-Undang Hukum Pidana
A. Subyek Hukum Dalam ilmu hukum yang dimaksudkan dengan subyek hukum ialah sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban, kadang-kadang disebut juga Ada 2 macam persoon, yaitu 1. Manusia/orang natuurlijke persoon 2. Badan Hukum rechts persoon Manusia/orang natuurljike persoon Semua orang tidak dibedakan apakah ia warga negara atau orang asing, apakah ia laki-laki atau perempuan dapat menjadi subyek hukum. Orang sebagai subyek hukum pada dasarnya dimulai sejak ia dilahirkan dan berakhir setelah orang itu meninggal dunia. Pengecualiannya ialah bahwa menurut pasal 2 KUH Perdata bayi yang masih dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir bila kepentingannya menghendakinya. Tetapi bila bayi itu lahir dalam keadaan mati dianggap tidak pernah telah ada, maka ia bukan subyek hukum. Orang sebagai subyek hukum mempunyai kewenangan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban dan menerima hak-haknya. Dengan kata lain ia berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan hukum misalnya mengadakan perjanjian, melakukan perkawinan, membuat surat wasiat dan lain-lain. Orang sebagai subyek hukum kewenangan untuk bertindaknya dibatasi oleh 20 Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia, hlm., 12-14. 21 Agus M. Mazwan Sosrokusumo, Diktat Kuliah Pengantar Tata Hukum Indonesia, hlm., 20. faktor atau keadaan tertentu. Seseorang dinyatakan wenang untuk melakukan tindakan hukum apabila 1. Orang itu telah dewasa. 2. Orang itu sehat rohani/jiwanya, tidak ditaruh dibawah pengampuan. Dengan demikian maka seseorang yang wenang hukum belum tentu cakap hukum karena orang dewasa wenang melakukan tindakan hukum tetapi dalam keadaan tertentu ia tidak cakap melakukan tindakan hukum. Seseorang dianggap cakap melakukan tindakan hukum apabila ia cakap untuk mempertanggungjawabkan sendiri segala tindakan-tindakannya. Jadi seseorang itu dianggap cakap hukum harus memenuhi dua syarat tersebut diatas. Seseorang yang masih dibawah umur minder jarig atau orang yang dibawah pengampuan curatele untuk melakukan tindakan hukum harus diwakili oleh orang tua atau walinya. Dewasanya seseorang berbeda-beda kriterianya sesuai dengan hukum yang mengaturnya. Menurut hukum perdata BW Dewasanya seseorang adalah setelah ia berumur 21 tahun. Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Jo. UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, dewasanya seseorang pria dan wanita adalah berumur 19 tahun. Ketentuan dewasa menurut dua hukum tersebut di atas adalah dewasa sebagai syarat untuk melakukan pernikahan. Menurut hukum pidana seseorang dikatakan dewasa apabila telah berumur 16 tahun baik pria maupun wanita. Menurut Undang-Undang Pemilu seseorang dikatakan dewasa apabila ia telah berumur 17 tahun, baik pria maupun wanita. Menurut hukum adat seseorang dikatakan dewasa apabila ia dinyatakan telah kuwat gawe atau mampu mencari nafkah sendiri. Menurut Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI seseorang dikatakan dewasa apabila ia telah berumur 18 tahun atau telah kawin sebelumnya. Menurut hukum Islam, dewasa untuk pria apabila ia telah mimpi indah, sedang dewasa untuk wanita apabila ia telah haid. Dewasa menurut hukum Islam ini adalah sebagai syarat untuk melakukan Ad. 2. Badan Hukum rechts persoon Badan Hukum sebagai subyek hukum ialah suatu badan atau wadah yang memenuhi persyaratan tertentu sehingga badan itu disebut badan hukum. Suatu badan dikatakan sebagai badan hukum karena ketentuan badan itu sendiri misalnya koperasi, gereja, mesjid. Tetapi disamping itu ada badan lain yang untuk dapat disebut sebagai badan hukum harus memenuhi syarat tertentu ialah bahwa akte pendirian badan itu harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan diumumkan melalui Berita Negara. Contoh Perseroan Terbatas PT. Badan Hukum sebagai subyek hukum juga wenang melakukan tindakan hukum misalnya mengadakan perjanjian dengan pihak lain, mengadakan jual beli, dan hal itu dilakukan oleh pengurusnya. Menurut hukum yang mengaturnya Badan Hukum dibedakan menjadi dua a. Badan Hukum Publik, yaitu badan hukum yang didirikan dan diatur menurut hukum publik. Contoh Desa, Kota, Propinsi, Negara. b. Badan Hukum Perdata, yaitu badan hukum yang didirikan dan diatur menurut hukum perdata. Contoh Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan, Gereja Badan Hukum Perdata Eropa, Gereja Indonesia, Mesjid, Daliyo, Pengantar Ilmu Hukum, hlm., 98-99. Wakaf, Koperasi di Indonesia Badan Hukum Perdata Indonesia.23 B. Lembaga Hukum Adapun yang dimaksud dengan lembaga hukum ialah seluruh praktek hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku secara mantap. Berlakunya sudah melembaga, bukan hanya sebagai suatu pelaksanaan yang insidentil atau dipaksakan dengan kekerasan dari luar. Untuk membicarakan lembaga-lembaga hukum dengan sendirinya haruslah membuat suatu kerangka yang sistimatis agar dapat melihat berbagai bagian dan unsur hukum secara integral. Biarpun melihat serta mempelajari setiap bagian, namun tiap bagian itu tidak terlepas dari suatu totalitas. Karena itu pula, maka logika yang tedapat dalam suatu bagian dapat dipelajari serta dikaitkan dengan logika yang terdapat dalam bagian lainnya. Jadi lewat suatu sistimatika, kita dapat menggolongkan hukum itu umpamanya dalam hukum umum dan hukum khusus, atau dalam hukum privat dan hukum publik. Lewat sistimatika lain, orang dapat juga mengadakan penggolongan hukun menjadi hukum kaidah dan hukum sanksi. Dan atas dasar penggolongan utama tadi, lebih lanjut orang dapat mengadakan pembagian lingkungan hukum yang lebih terbatas dan khusus lagi. Sehingga dapat diketahui hukum sipil dan terbagi dalam hukum perdata dan hukum dagang, sedang masing-masing bagian ini dapat terbagi pula dalam sub bagian atau unsurnya. Umpamanya ada hukum keluarga, hukum benda, hukum perikatan, hukum bukti, dan kedaluarsa. Dalam aspek lain, juga dalam hukum adat, umpamanya dapat dibuat suatu kerangka sistimatis untuk pembagian hukum yang tidak selalu sesuai dengan hukum barat. Ada hukum Ibid, hlm., 99-100. perkawinan, hukum waris, hukum keluarga. Dan ada hukum tanah dengan ketentuan-ketentuan khusus menurut hukum C. Obyek Hukum Yang dimaksud dengan obyek hukum ialah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek sesuatu perhubungan hukum. Biasanya obyek hukum disebut benda . Menurut Hukum Perdata, benda ialah segala barang-barang dan hak-hak yang dapat dimiliki orang vide pasal 499 Kitab Undang-undang Hukum Sipil = KUHS. Dan menurut pasal 503 KUHS, benda itu dapat dibagi dalam 1. Benda yang berwujud, yaitu segala sesuatu yang dapat diraba oleh panca indera, seperti rumah, buku dan lain-lain. 2. Benda yang tak berwujud benda immaterial, yaitu segala macam hak seperti hak cipta, hak merek perdagangan dan lain-lain. Selanjutnya menurut pasal 504 KUHS benda juga dapat dibagi atas a. benda yang tak bergerak benda tetap, yaitu benda yang tak dapat dipindahkan, seperti tanah dan segala apa yang ditanam atau yang dibangun diatasnya, misalnya pohon-pohon, gedung, mesin-mesin dalam pabrik, hak erfphacht hak guna usaha, hipotik dan lain-lain. Kapal yang besarnya 20 m3 termasuk juga golongan benda tetap. b. Benda yang bergerak benda tak tetap yaitu benda-bemda yang dapat dipindahkan, seperti sepeda, meja, hewan, wesel dan 24 Achmad Sanusi, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia Bandung Tarsito, 1991 hlm., 6. Kansil,Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, hlm., 118
istilah istilah dalam ilmu hukum